Menindaklanjuti Aduan Warga BTN Margahayu Kelurahan Mokoau, kecamatan Kambu, terkait Kualitas bangunan subsidi Pemerintah, komisi 1 dan Komisi 3 DPRD kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin, (07/07/2025).
RDP yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD kota Kendari ini dipimpin ketua komisi 1 Zulham Damu didampingi Rajab Jinik dan di hadiri Wakil Ketua Komisi 1 Arwin, sekretaris komisi 1 Laode Abd Arman, Sekretaris Komisi 3 Muslimin, dan Anggota DPRD Jumran dan Hj. Hamidah Sudu.
RDP ini dihadiri, kepala otoritas jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, kepala Ombudsman RI perwakilan Sultra, Kapolsek Poasia, dinas Perumahan Kota Kendari, Dinas PM PTSP Kota Kendari, Lurah Kambu, ketua DPD pengembang Indonesia, Pimpinan developer BTN Margahayu Land, pimpinan PT Bank BTN Syariah Cabang Kendari, pimpinan PT Bank BTN kantor cabang Kendari, dan forum masyarakat BTN Margahayu.
RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu :
- Pihak BTN Bank Syariah dan pengembang BTN Margahayu bertanggung jawab atas apa yang menjadi keluhan dan masukan dari masyarakat ke pengembang.
- Terkait infrastruktur DPRD Kota Kendari meminta agar pihak Margahayu menyerahkan PSU kepada dinas Perumahan Kota Kendari.
- DPRD Kota Kendari mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa tidak puas terkait pembayaran kepada PT Bank Syariah untuk melaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan OJK siap membuka diri, dan terkait dugaan pelanggaran hukum DPRD Kota Kendari mempersilahkan masyarakat untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Foto : Tahir/Marel

