PLT. SEKWAN KOTA KENDARI MEMBUKA FORUM GROUP DISCUSSION NASKAH AKADEMIK RAPERDA INISIATIF DPRD KOTA KENDARI

Plt. Sekwan Kota Kendari Syahrir Kanda membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik rapperda insiatif DPRD di ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. Kamis, (10/07/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh dekan fakultas Hukum universitas Muhammadiyah Kendari Ahmad Rustan bersama tim penyusun naskah akademik, kabag hukum H. Sugianto, kabag keuangan H. Abdul Jamil, Kasubag perundang-undangan Gunawan, PUPR Kota Kendari, dinas perumahan Kota Kendari, Dinas perikanan Kota Kendari, Dispenda Kota Kendari, dan Dinas perhubungan Kota Kendari.

Adapun Naskah Akademik Rancangan peraturan daerah yang dibahas yaitu raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Naskah akademik raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Naskah akademik raperda tentang Perlindungan dan Perberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan ikan

FGD ini digelar untuk mendengar masukan dari OPD terkait yang berkaitan dengan Peraturan daerah yang akan dibuat selanjutnya masukkan tersebut nantinya akan ditambahkan dalam naskah akademik.

Plt. Sekwan Kota Kendari mengatakan Naskah Akademik nantinya akan memuat analisis yang komprehensif mengenai permasalahan yang akan diatur dalam Raperda, termasuk latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan metodologi penelitian yang digunakan.

“Substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Daerah Provinsi”, ucapnya.

Lebih lanjut Sekretaris Inspektorat Kota Kendari ini, memastikan bahwa naskah akademik nantinya akan disusun secara komprehensif, didasarkan pada penelitian yang mendalam, dan relevan dengan kebutuhan daerah.

“Masukan OPD terkait terhadap FGD Naskah Akademik Raperda akan menjadi masukan penting dalam proses penyusunan Raperda, sehingga tercipta produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat”. Tuturnya.

Plt. Sekwan berharap agar kegiatan ini dapat menghasilkan masukan, pengayaan, dan pemahaman yang mendalam mengenai realita dan tantangan di lapangan, khususnya terkait implementasi Perda yang akan dibuat.

“FGD naskah akademik Raperda bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat”. Tutupnya.

Foto : A1

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang