Kendari, 14 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto, ST., bersama Ketua Komisi I, Zulham Damu, SH., membahas Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) RI terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta risalah RDPU mengenai kejelasan status dan peluang pengangkatan menjadi ASN PPPK.
Rapat dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kendari, yaitu Arwin, SM., MM., Laode Abd. Arman, S.Pd., Jumran, SE., Saharuddin, S.IP., M.Si., Laode Lawama, SH., dan LM. Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. Plt. Sekwan Kota Kendari Syahrir Kanda Undangan dari Pemerintah Kota Kendari meliputi, Inspektorat, BKPSDM, serta Koordinator Aliansi R2 dan R3 Kota Kendari.
Plt. Kepala BKPSDM Kota Kendari menjelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Saat ini terdapat 3.146 pegawai non-ASN yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, dengan mayoritas berjumlah 2.923 orang. Verifikasi dan validasi data pegawai non-ASN dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, dengan batas waktu pengusulan hingga 15 Agustus 2025. Pengusulan SK Pengangkatan PPPK tahap III direncanakan mulai 1 Oktober 2025.
Kabid Pengadaan BKPSDM, Inand Irojasa, menambahkan bahwa pengusulan hanya dilakukan sekali berdasarkan data yang terdaftar di pangkalan data BKN dengan kategori R2, R3, dan R4, serta memenuhi syarat pengabdian minimal dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK. Ia juga memaparkan timeline proses pengusulan yang berlangsung dari Agustus hingga September 2025.
Dalam sesi tanya jawab, Koordinator Aliansi R2 dan R3 Kota Kendari menyampaikan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya tahapan seleksi tambahan, jaminan seperti BPJS, serta permintaan formasi penuh waktu secara bertahap. Plt. Kepala BKPSDM menegaskan bahwa tidak ada seleksi tambahan, kontrak paruh waktu berlaku selama satu tahun dan honor disesuaikan dengan kemampuan daerah. Skema gaji minimal mulai dari honor saat ini hingga UMR daerah, sementara jaminan kesehatan masih dalam pembahasan.
Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto, ST., menegaskan pentingnya prosedural dan transparansi dalam pengusulan PPPK, dengan reviu dari Inspektorat untuk memastikan data dapat dipertanggungjawabkan. Zulham Damu, SH., menambahkan perlunya pemetaan kebutuhan pegawai yang jelas agar data dapat dijadikan database yang akurat.
Sejumlah anggota DPRD juga memberikan masukan, antara lain Laode Lawama, SH., yang menyoroti pentingnya komunikasi pengusulan formasi pegawai ke DPRD dan menjelaskan bahwa Kota Kendari sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), sehingga BPJS tidak menjadi kendala.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan memenuhi syarat yang berlaku. Proses pengangkatan bertahap dengan pengawasan ketat dari Inspektorat diharapkan dapat menyelesaikan pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN penuh waktu sesuai kebijakan pemerintah pusat.

