Kendari, 4 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat penting guna membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini merupakan wujud nyata dari fungsi Anggaran DPRD dalam mengawal perencanaan anggaran demi memastikan setiap alokasi dana membawa manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala, Wakil Ketua II Irmawati, serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kendari. Dari pihak eksekutif, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan turut hadir, menciptakan sinergi antara dua lembaga untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang komprehensif.
Menjelaskan pentingnya pertemuan ini, Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto menegaskan bahwa rapat ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan fungsional DPRD. “Tugas utama kami adalah legislasi dan pengawasan, dan rapat ini adalah perwujudan dari fungsi anggaran kami,” ujarnya.
“Dengan pembahasan yang mendalam terhadap KUA dan PPAS, kami memastikan setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar tepat sasaran, efektif, dan transparan. Ini bukan hanya tentang angka-angka, melainkan tentang bagaimana anggaran ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup, memperbaiki infrastruktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Kendari.”
Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 ini menjadi fondasi bagi terciptanya anggaran yang lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Melalui proses ini, diharapkan Kota Kendari dapat melangkah maju dengan perencanaan yang matang, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan.

