Kendari, 19 September 2025 – DPRD Kota Kendari menerima aspirasi dari Himpunan Mahasiswa Kota Lama Kendari terkait dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan dan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan J&T Kendari terhadap karyawannya. Aspirasi ini diterima oleh anggota DPRD Kota Kendari, La Yuli, didampingi Plt. Sekwan Kota Kendari, Syahrir Kanda, dan Kabag Hukum H. Sugianto, di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mendesak DPRD Kota Kendari untuk meminta J&T menghentikan praktik penahanan ijazah kurir.
- Menghapuskan sistem denda retur barang yang dibebankan kepada kurir.
- Mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di internal perusahaan.
- Mendesak DPRD dan Disnaker Kota Kendari untuk menindak tegas J&T yang diduga melanggar UU Ketenagakerjaan.
- Mendesak DPRD mengeluarkan surat untuk PTSP agar menghentikan aktivitas J&T sebelum menyelesaikan masalah ini.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menjelaskan permasalahan yang diadukan. Diketahui bahwa masalah ini belum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari.
Menanggapi hal tersebut, La Yuli menyampaikan bahwa seharusnya permasalahan ketenagakerjaan dilaporkan terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja sebelum ke DPRD. Namun, karena aspirasi telah disampaikan langsung ke DPRD, maka pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami akan segera menjadwalkan RDPU untuk membahas permasalahan ini secara komprehensif. Kami berharap RDPU ini nantinya dapat menghasilkan kesimpulan yang dapat diterima oleh semua pihak,” ujar La Yuli.
DPRD Kota Kendari berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan. Mereka juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Kendari untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja.

