Kendari, 7 Oktober 2025 – DPRD Kota Kendari menggelar rapat pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diharapkan dapat mendukung visi pemerintah kota. Pembahasan yang melibatkan Komisi I, II, dan III ini meliputi Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pembahasan Raperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tata tertib DPRD Kota Kendari.
Kegiatan pembahasan Raperda ini menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemerintah Kota Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Sulawesi Tenggara. Rapat pembahasan ini dilakukan di ruang rapat masing-masing komisi DPRD yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kota Kendari yang diawasi langsung oleh Plt Sekwan Kota Kendari Dasril Yamin dan Kabag Hukum Zul Arshyam.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari, Dasril Yamin, menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini sangat penting untuk mendukung program-program pemerintah kota. “Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi akan menjadi landasan untuk pengambilan kebijakan yang lebih akurat dan tepat sasaran, karena didasarkan pada data yang valid dan terpercaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Zul Arshyam, menambahkan bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah. “Dengan pengelolaan aset yang lebih baik, diharapkan PAD Kota Kendari dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan yang lebih optimal,” jelasnya.
Zul Arshyam juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai upaya untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya Kota Kendari. “Kebudayaan merupakan identitas suatu daerah. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kebudayaan Kota Kendari dapat terus lestari dan menjadi daya tarik wisata yang dapat meningkatkan perekonomian daerah,” tuturnya.
Dengan pembahasan yang mendalam dan komprehensif, DPRD Kota Kendari berharap ketiga Raperda ini dapat segera disahkan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari.

