Kendari, 7 Oktober 2025 – DPRD Kota Kendari menerima aspirasi dari masyarakat Tapak Kuda terkait sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun dan kembali memanas akibat rencana eksekusi. Sengketa agraria ini melibatkan benturan antara putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan status tanah yang diklaim warga telah menjadi tanah negara dan disertifikatkan sebagai Hak Milik (SHM).
Sengketa ini melibatkan dua pihak utama: Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (KOPPERSON), yang memohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan mereka atas lahan seluas sekitar 25 hektare, dan masyarakat/warga Tapak Kuda, yang menempati dan mendirikan bangunan, termasuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Aliyah dan Hotel Zahra.
KOPPERSON berpegang pada Putusan Perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang telah inkracht, serta Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 yang dulunya menjadi dasar kepemilikan lahan. Sementara itu, warga Tapak Kuda berargumen bahwa HGU Kopperson telah berakhir sejak 1999 dan tidak diperpanjang, sehingga tanah tersebut telah kembali menjadi Tanah Negara (eks-HGU). Sebagian warga juga mengklaim telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah proses redistribusi lahan eks-HGU.
Polemik ini mencapai puncaknya ketika Pengadilan Negeri (PN) Kendari, bersama BPN, awalnya menjadwalkan pelaksanaan konstataring (penentuan batas objek sengketa di lapangan) pada 15 Oktober 2025, sebagai langkah awal menuju eksekusi. Namun, aksi penolakan besar-besaran dari warga Tapak Kuda di PN Kendari berhasil menunda pelaksanaan konstataring tersebut.
Masyarakat Tapak Kuda berharap, melalui penyampaian aspirasi kepada DPRD Kota Kendari, mereka dapat tinggal dengan nyaman tanpa dibayangi kekhawatiran akan adanya gugatan terhadap kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kota Kendari berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada hari Kamis, 9 Oktober 2025. DPRD Kota Kendari mengharapkan kehadiran semua pihak yang diundang agar dapat dihasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Aspirasi ini diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kota Kendari, antara lain Wakil Ketua 2 DPRD Kota Kendari Irmawati, Ketua Komisi 1 Zulham Damu, Ketua Komisi 3 Laode Azhar, Rajab Jinik, Apriliani Puspitawati, Muslimin, Hetty Saranani, H. Samsuddin Rahim, Fitri Yanti Rifai, Maulana Ali Syaputra, Laode Alimin, La Yuli, Hasbulan, Amiruddin, Laode Lawama, dan Arwin.
Sengketa tanah di Tapak Kuda ini menjadi perhatian serius karena melibatkan benturan antara kepastian hukum formal dan prinsip hukum agraria, serta berdampak langsung pada ratusan kepala keluarga dan fasilitas publik.

