Kendari, 14 Oktober 2025 – DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) lintas komisi terkait situasi darurat penyebaran narkotika di Kota Kendari. Rapat ini digelar berdasarkan surat dari Ruang Sipil Komunitas Kampanye dan Advokasi Isu Hak Asasi Manusia yang menyoroti meningkatnya peredaran narkoba di kalangan pelajar.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Laode Azhar dan diikuti oleh wakil Ketua 2 DPRD Kota Kendari Irmawati, Ketua Komisi I Zulham Damu, serta anggota Komisi I, II, dan III. RDPU ini juga menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Sultra, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Kasat Narkoba Polresta Kendari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, dan Koordinator Ruang Sipil.
Dalam rapat yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari ini, terungkap beberapa fakta yang cukup mengejutkan:
BNN Kota Kendari menemukan kasus narkoba di 8 SLTP di Kota Kendari dengan jenis narkoba yaitu sintesis (sinten) dan sabu. Narkoba ini didapatkan melalui penjualan online, baik dengan cara menempel maupun transaksi langsung. Bahkan, pada salah satu kasus, pengedar menawarkan narkoba secara gratis kepada siswa sekolah. BNN juga menyoroti pentingnya sosialisasi bahaya narkoba pada saat penerimaan siswa baru di sekolah dan menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan OPD terkait. Selain itu, BNN Kota Kendari juga terkendala karena belum memiliki kantor dan tempat rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polresta Kendari menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa penangkapan terhadap pengedar narkoba berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus, dan sebagian telah dijatuhi hukuman.
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara telah melakukan operasi di lapas dengan melibatkan TNI dan Polri dan menemukan alat komunikasi seperti handphone, tetapi tidak menemukan narkoba. Pihaknya juga menjelaskan bahwa beberapa fasilitas dalam lapas tidak berfungsi seperti CCTV dan jumlah personel yang kurang. Kanwil Ditjen Pemasyarakatan terbuka jika ada personelnya yang terlibat dalam peredaran narkoba dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator Ruang Sipil menyampaikan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan dan berita dari media, salah satu tersangka yang ditangkap oleh aparat kepolisian mengakui bahwa narkoba yang diedarkan atas perintah oknum tahanan dari Lapas Kelas II Kota Kendari. Koordinator Ruang Sipil menekankan perlunya langkah konkret dari seluruh pihak terkait untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Kendari.
Menanggapi situasi darurat ini, DPRD Kota Kendari menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di Kota Kendari melalui fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyikapi maraknya peredaran narkoba di kalangan siswa SLTP di Kota Kendari.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Narkoba sudah masuk ke sekolah-sekolah dan mengancam generasi muda kita. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu memberantas narkoba di Kota Kendari,” tegas Laode Azhar.
DPRD Kota Kendari berharap agar seluruh pihak terkait dapat bersinergi dan bekerja sama untuk mengatasi masalah narkoba ini.

