DPRD Kendari Sahkan 4 Raperda, Wakil Ketua Bapemperda Soroti Proses Pembahasan yang Konstruktif dan Partisipatif

Kendari – DPRD Kota Kendari menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 29 November 2025. Keempat Raperda tersebut mencakup berbagai aspek penting bagi pembangunan daerah, yaitu: Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi, Perubahan Atas Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua 1 Rizki Brilian Pagala, dan Wakil Ketua 2 Irmawati. Turut hadir Walikota Kendari Siska Karina Imran, Sekda Kota Kendari Amir Hasan, Forkopimda Kota Kendari, pejabat lingkup Pemerintah Kota Kendari, serta Camat se-Kota Kendari.

Sorotan utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, L.M. Rajab Jinik D. Dalam laporannya, Rajab Jinik menyampaikan bahwa ketujuh fraksi di DPRD Kota Kendari telah menyetujui keempat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Lebih lanjut, Rajab Jinik menjelaskan secara rinci mengenai proses pembahasan yang telah dilakukan terhadap keempat Raperda tersebut. Pembahasan dilakukan bersama dengan OPD teknis, unsur Sekretariat DPRD, tim penyusun naskah akademik Raperda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta stakeholders terkait.

“Pembahasan Raperda dilaksanakan melalui metode interaksi antara komisi-komisi dan Bapemperda DPRD Kota Kendari dengan peserta rapat berupa telaah dan kajian bersama atas ketentuan perundang-undangan dan hal-hal lain yang terkait dengan keempat Raperda tersebut,” jelas Rajab Jinik.

Rajab Jinik juga menyoroti adanya perbedaan pendapat, kritik, dan saran yang konstruktif selama proses pembahasan, yang kemudian menghasilkan koreksi dan penyempurnaan terhadap beberapa materi Raperda.

“Respon ini menjadi tolak ukur bagi kami dalam melihat keseriusan dan fokus para peserta rapat terhadap materi rapat yang disajikan. Hal ini juga merupakan proses awal dalam upaya membentuk sebuah Peraturan Daerah yang berkualitas yang kelak akan memberikan manfaat bagi daerah serta berimplikasi pada tatanan pemerintahan yang baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat Kota Kendari,” tegas Rajab Jinik.

Selain itu, Rajab Jinik juga menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah penyampaian laporan dari Bapemperda, acara dilanjutkan dengan permintaan persetujuan kepada anggota DPRD, pendapat akhir (pidato) Walikota Kendari, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari.

Dengan disahkannya keempat Raperda ini, diharapkan Kota Kendari dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang