Kendari – Komisi 1 dan 2 DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan Konsorsium Lembaga Bumi Anoa Sultra mengenai dugaan permasalahan ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kitchen Bar Karaoke and Lounge, Senin (22/12/2025).
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi 2 Jabar Aljufri dan diikuti oleh Ketua Komisi 1 Zulham Damu, Sekretaris Komisi 1 Laode Abd Arman, serta anggota DPRD Kota Kendari yaitu Jumran, Hj. Hamidah Sudu, La Ami, dan Saharuddin, sayangnya tidak dihadiri oleh pihak Kitchen Bar Karaoke and Lounge.
Ketidakhadiran pihak Kitchen Bar Karaoke and Lounge dalam RDP ini menuai kekecewaan dari para anggota DPRD Kota Kendari. Mereka menilai, ketidakhadiran tersebut menunjukkan itikad tidak baik dari pihak manajemen Kitchen Bar Karaoke and Lounge dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Kitchen Bar Karaoke and Lounge dalam RDP ini. Padahal, RDP ini merupakan kesempatan yang baik bagi mereka untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Ketidakhadiran ini justru menimbulkan kecurigaan dan spekulasi yang tidak baik,” ujar Ketua Komisi 2 Jabar Aljufri.
Karena ketidakhadiran pihak Kitchen Bar Karaoke and Lounge, RDP ini kemudian menyimpulkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kitchen Bar Karaoke and Lounge dalam waktu dekat.
“Kami akan melakukan sidak ke Kitchen Bar Karaoke and Lounge untuk mencari tahu kondisi sebenarnya di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan dan praktik TPPO di tempat tersebut,” tegas Ketua Komisi 1 Zulham Damu.
DPRD Kota Kendari berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

