Kendari – Suasana apel di Sekretariat DPRD Kota Kendari, Rabu (21/1/2026), terasa berbeda dengan kehadiran Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, Kepala BKP SDM Kota Kendari, Alpian, serta Sekretaris Satpol PP Kota Kendari, Daeng Pasorong. Kehadiran mereka mengindikasikan adanya agenda penting yang akan disampaikan.
Apel dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Kota Kendari dan diikuti oleh Sekretaris DPRD Kota Kendari, M. Ibrahim Muis, Kabag Hukum Zul Arzham, Kasubag Kepegawaian Heriatman, pejabat fungsional, ASN, PPPK, serta PPPK PW di lingkup Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, menegaskan bahwa P3K pada hakikatnya juga merupakan ASN, sehingga harus siap ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Hal ini termasuk penempatan di Satpol PP Kota Kendari.
Lebih lanjut, Asisten I menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Kendari saat ini tengah kekurangan personel dalam menjalankan tugas penegakan Perda. Oleh karena itu, PPPK PW dari instansi lain, termasuk dari Sekretariat DPRD Kota Kendari, akan dilakukan pergeseran ke Satpol PP.
“P3K adalah bagian dari ASN, jadi harus siap ditempatkan di mana saja demi kepentingan daerah. Saat ini, Satpol PP kita kekurangan personel, sehingga perlu adanya pergeseran dari instansi lain,” tegas Adriana Musaruddin.
Asisten I juga menambahkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran, mengingat pemerintah daerah saat ini tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai selain PPPK dan PPPK paruh waktu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Satpol PP Kota Kendari dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas penegakan Perda dan menjaga ketertiban umum di Kota Kendari.

