Komisi 1 dan 3 DPRD Kendari Gelar Peninjauan Lapangan Ganda, Tanggulangi Banjir dan Pantau Dugaan Pelanggaran Perusahaan

Kendari – Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan di dua titik lokasi berbeda di Kota Kendari pada Senin, 16 Maret 2026. Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari dua Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada tanggal 9 dan 10 Maret 2026, masing-masing terkait permasalahan banjir dan dugaan tidak adanya dokumen perizinan serta gangguan kebisingan dari perusahaan.

Kegiatan diikuti oleh Ketua Komisi 1 Zulham Damu, sekretaris Komisi 3 Muslimin, Sekretaris Komisi 1 Laode Abd Arman, serta anggota Komisi 1 dan 3 yaitu Rajab Jinik, Hasbulan, Jumran, Saharuddin, dan Apriliani Puspitawati.

Di Jalan 40 Kelurahan Wua-Wua: Identifikasi Penyebab Banjir Jalan Tunggala

Pada bagian pertama, tim melakukan peninjauan di Jalan 40 Kelurahan Wua-Wua terkait permasalahan banjir yang beberapa waktu lalu melanda Jalan Tunggala Kelurahan Anawai. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari RDP tanggal 9 Maret 2026.

Dalam peninjauan lapangan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari mengidentifikasi bahwa penyebab utama banjir di Jalan Tunggala adalah tingginya intensitas aliran air yang berasal dari Jalan 40. Kondisi ini diperparah oleh pembukaan lahan di sekitar wilayah tersebut serta tidak adanya fasilitas kolam retensi yang berfungsi untuk menampung dan mengendalikan aliran air hujan.

Untuk mengatasi permasalahan ini secara jangka pendek, Wakil Wali Kota Kendari akan mengambil langkah untuk menutup aliran air dengan memasang pintu air yang dapat mengatur debit air yang mengalir menuju Jalan Tunggala.

Di PT. Samator Indo Gas: Pantau Dugaan Gangguan Kebisingan dan Kelengkapan Izin

Pada bagian kedua, tim melakukan kunjungan lapangan ke lokasi PT. Samator Indo Gas sebagai tindak lanjut dari RDP tanggal 10 Maret 2026 terkait aduan mengenai dugaan tidak adanya dokumen perizinan serta aktivitas perusahaan yang menyebabkan gangguan kebisingan.

Dalam kunjungan ini, anggota komisi secara langsung meninjau kondisi lokasi perusahaan, mengamati aktivitas operasional yang diduga menimbulkan kebisingan, serta memeriksa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan. Namun, karena perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari serta pimpinan perusahaan tidak berada di tempat pada saat kunjungan, tim memutuskan untuk menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat. Rapat lanjutan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak terkait serta menyusun langkah tindak lanjut yang tepat.

Peninjauan lapangan ganda ini menunjukkan keseriusan DPRD Kota Kendari dalam menangani berbagai permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat, baik terkait infrastruktur maupun pengelolaan aktivitas perusahaan, dengan pendekatan yang berdasarkan fakta dan data langsung dari lokasi kejadian.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang