KENDARI, humas DPRD Kota Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) yang akan menangani pembahasan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPJ) Wali Kota Kendari Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung pada Senin (6/4/2026) di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala, yang didampingi oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kota Kendari Irmawati. Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh anggota DPRD Kota Kendari serta Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Muhammad Zul Arzham.
Pembentukan Panitia Khusus ini berdasarkan dasar hukum yang jelas dan terstruktur. Secara umum, dasar hukum yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 107 ayat (1) yang menyatakan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ yang disampaikan oleh Kepala Daerah.
Dasar hukum tambahan juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan, Pelaporan, dan Pembahasan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah, yang mengatur tahapan dan mekanisme pembahasan LKPJ oleh DPRD, termasuk pemberlakuan kewajiban untuk membentuk panitia khusus jika diperlukan untuk memastikan pembahasan yang komprehensif.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, dan penetapan hasil pembahasan terhadap LKPJ yang disampaikan oleh Wali Kota sebagai pemimpin daerah, dengan tujuan untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Kendari.
Dalam rapat paripurna ini disepakati bahwa ketua pansus LKPJ Wali Kota Kendari tahun 2025 diketuai oleh anggota DPRD fraksi Golkar, Rajab Jinik, dan wakil ketua pansus anggota DPRD Fraksi Demokrat, Muslimin.
Setelah pembentukan Panitia Khusus disepakati dalam Rapat Paripurna Internal ini, proses selanjutnya akan dilakukan dengan penetapan susunan anggota PANSUS melalui mekanisme yang telah ditetapkan, kemudian dilanjutkan dengan tahapan pembahasan mendalam terhadap isi LKPJ Wali Kota Kendari Tahun 2025 secara komprehensif, termasuk pemeriksaan terhadap capaian program, realisasi anggaran, serta penyelesaian permasalahan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun tersebut.

