Komisi III DPRD Kendari Lakukan Peninjauan Lapangan Coffeeshop di Kawasan MTQ, Hasil Pengukuran Menunjukkan Tidak Ada Pelanggaran Garis Sempadan

KENDARI, humas DPRD Kota Kendari – Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Aliansi Jangkar) terkait dugaan pelanggaran garis sempadan jalan, Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan langsung pada Senin sore (13/4/2026).

Aspirasi yang disampaikan sebelumnya menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa coffeeshop yang berlokasi di kawasan MTQ Kendari. Peninjauan lapangan dilakukan pada hari yang sama dengan penerimaan aspirasi untuk mendapatkan gambaran kondisi yang sebenarnya di lokasi.

Kunjungan lapangan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta Anggota Komisi III Hasbulan dan La Yuli. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi I Arwin serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari sebagai pihak terkait yang menangani masalah tata ruang dan garis sempadan jalan.

Selama peninjauan, pihak terkait melakukan pengukuran secara langsung terhadap lokasi berdirinya bangunan coffeeshop tersebut. Pengukuran dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku untuk garis sempadan jalan di Kota Kendari.

Hasil dari pengukuran yang dilakukan menunjukkan bahwa lokasi berdirinya bangunan coffeeshop tidak melanggar garis sempadan jalan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan lapangan juga dilakukan untuk memastikan kondisi lainnya terkait dengan perizinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di kawasan tersebut.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang