Kendari, Humas DPRD Kota Kendari – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kendari Tahun 2025. Kegiatan yang diadakan di Ruang Aspirasi DPRD Kendari pada Selasa (14/2026) ini dihadiri oleh unsur dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari.
Pimpinan rapat yang diemban oleh Ketua Pansus LKPJ Wali Kota 2025, Muslimin T., turut didampingi oleh anggota Pansus yaitu Nasruddin Saud, Arsyad Alastum, Zulham Damu, Hetty Purnawati Saranani, Laode Abd Arman, Jumran, Fitri Yanti Rifai, dan Gilang Satya Witama serta Staf Ahli fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari. Rapat ini difokuskan pada pembahasan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
Dalam rangka mendalami informasi terkait pengelolaan pendapatan daerah, akan dilakukan undangan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberikan penjelasan terkait aspek fiskal dan pendapatan daerah.
Pada pembahasan tersebut juga disampaikan mengenai berbagai usulan terkait pengelolaan pendapatan ke depan, antara lain terkait dengan penyatuan pengelolaan agar lebih terarah dan maksimal. Usulan tersebut mencakup kemungkinan pembentukan entitas pengelola dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Unit Pelaksana Teknis (UPT), atau model Perusahaan Daerah (Perusda) dengan mengacu pada contoh penerapan yang telah ada di beberapa daerah.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh mengenai upaya peningkatan kemandirian fiskal daerah, dengan memperhatikan pentingnya diversifikasi sumber pendapatan agar dapat mendukung perkembangan daerah secara optimal.
Beberapa Kendala yang Diidentifikasi dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah:
1. Sistem bagi hasil dari Provinsi terkait retribusi kendaraan bermotor, di mana target yang ditetapkan sekitar 100,2 miliar rupiah, dengan realisasi yang masuk ke Kas Daerah Kota Kendari sebesar 83 miliar rupiah.
2. Pengelolaan penagihan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih perlu diperkuat, termasuk kebutuhan akan payung hukum yang jelas berupa Peraturan Walikota (Perwal) untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam proses penagihan.
3. Cakupan penerapan retribusi sampah yang saat ini masih berlaku bagi kalangan pengusaha, UMKM, dan perhotelan dengan besaran Rp21.000, sementara untuk masyarakat umum secara keseluruhan belum dilakukan implementasi.
Rapat pembahasan LKPJ Tahun 2025 akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang. Pada pertemuan selanjutnya, Pansus akan mengundang berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan keterangan lebih detail serta bersama-sama merumuskan langkah-langkah penyelesaian terhadap berbagai kendala yang dihadapi.

