KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna Internal pada hari ini, Senin, 27 April 2026. Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah penyampaian laporan terkait usul pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Kendari, khususnya jabatan Wakil Ketua yang diemban oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sekaligus pengumuman calon penggantinya.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi oleh Wakil Ketua II, Irmawati. Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kendari serta jajaran Sekretariat DPRD yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dewan, M. Ibrahim Muis.
Pelaksanaan rapat paripurna ini tidak lepas dari landasan hukum dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Acara ini digelar berdasarkan hasil keputusan Rapat Paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2026, yang memutuskan mengenai penambahan agenda kegiatan DPRD Kota Kendari.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan secara resmi laporan mengenai usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS. Selain itu, juga dilakukan pengumuman mengenai nama calon yang diusulkan untuk menduduki posisi tersebut sebagai bentuk kelanjutan kepemimpinan di lembaga legislatif paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna oleh pimpinan rapat.
Selanjutnya akan mengacu sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah usul pemberhentian dan calon pengganti disampaikan dalam forum paripurna ini, tahapan berikutnya akan menunggu proses penetapan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

