KOMISI 1, 2, DAN 3 DPRD KOTA KENDARI GELAR RDP TERKAIT ADUAN KONSORSIUM KOPERASI TKBM

Kendari (Humas DPRD Kota Kendari) – Senin (04/05/2026), Komisi 1, 2, dan 3 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan aduan yang masuk dari Konsorsium Koperasi TKBM yang terdiri atas Koperasi TKBM Karya Bahari, Koperasi TKBM Pangkalan Perahu, dan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri. Aduan tersebut terkait dengan penolakan terhadap kehadiran Wadah Koperasi Baru yang bernama Koperasi Jasa TKBM Bungkutoko Prima Bersama untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Pelabuhan Kendari.

Rapat yang digelar di gedung DPRD Kota Kendari dipimpin oleh Ketua Komisi 3 Laode Azhar, didampingi oleh Ketua Komisi 2 Jabar Al Jufri, Sekretaris Komisi 3 Muslimin, dan Sekretaris Komisi 1 Laode Abd Arman. Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala dan anggota Komisi 1, 2, dan 3 yaitu Jumran, Laode Alimin, Laode Lawama, Hasbulan, Simon Mantong, La Yuli, Hamidah Sudu, Nasaruddin Saud, dan Fitri Yanti Rifai.

Selain unsur DPRD, rapat ini juga dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Kendari, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari, General Manager PT. Pelindo Regional IV Kendari, serta Koordinator Konsorsium Koperasi TKBM yang menjadi pihak pengadu. Sdr. Achmad, SH (Notaris) tidak dapat menghadiri rapat tersebut.

Setelah melalui rangkaian pembahasan dan pengumpulan masukan terkait dengan permasalahan yang diajukan, kesimpulan resmi dari rapat tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi 3. Dalam kesimpulan tersebut, pihaknya meminta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Dinas Koperasi Kota Kendari untuk membuat kajian telaah yang mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023. Kajian ini bertujuan sebagai landasan untuk membatasi jumlah koperasi yang mendaftarkan diri untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah pelabuhan.

Pihak KSOP dan Dinas Koperasi diberikan waktu selama seminggu untuk menyusun kajian telaah tersebut, setelah selesai akan disampaikan secara resmi kepada pihak konsorsium pengadu sebagai tindak lanjut dari rapat yang telah dilaksanakan.

#kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang