BARISAN BURUH BERSATU SERAHKAN ASPIRASI KE DPRD KENDARI, DIMINTAKAN KEMBALI BEKERJA SAMBIL MENUNGGU RDP

Kendari, Humas DPRD Kota Kendari – Barisan Buruh Bersatu menyerahkan aspirasi terkait kondisi kerja dan dugaan intimidasi yang dialami kepada DPRD Kota Kendari. Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Anggota DPRD Kota Kendari Jumran dan Laode Alimin di kantor DPRD Kota Kendari. Selasa, 05/05/2026.

Dalam siaran pers yang disampaikan, buruh mengungkapkan sejumlah permasalahan yang mereka alami, antara lain upah bongkar muat yang rendah sebesar Rp800 per sak untuk pekerjaan muat dan Rp1.000 per sak untuk bongkar, yang tidak pernah naik sejak tahun 2021 meskipun harga kebutuhan pokok terus meningkat. Selain itu, buruh juga tidak mendapatkan jaminan sosial (BPJS) dari perusahaan. Setelah 21 orang Buruh Harian Lepas (BHL) mengajukan permohonan kenaikan upah secara kolektif, mereka diduga menerima berbagai bentuk intimidasi seperti ancaman pemecatan, ancaman pidana dan perdata, serta penghinaan kasar.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh PT AWN disebutkan melanggar beberapa peraturan hukum, antara lain UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja tentang larangan membayar upah di bawah upah minimum, UU No. 21/2000 tentang larangan menghalangi buruh untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, serta PP No. 36/2021 tentang pembayaran upah BHL. Buruh juga mengajukan empat tuntutan utama yaitu peningkatan kesejahteraan, pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan, panggilan PT AWN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta penolakan terhadap segala bentuk intimidasi.

Jumran, sebagai anggota DPRD Kota Kendari yang menerima aspirasi, menekankan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Ia mengimbau agar buruh yang sedang melakukan aksi mogok dapat kembali bekerja sementara menunggu pelaksanaan RDP. “Saya menyarankan agar buruh kembali bekerja karena akan terjadi kerugian upah jika mogok terus dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Laode Alimin juga memberikan saran bahwa pihak perusahaan hendaknya tidak melakukan tindakan apapun terhadap buruh yang menyampaikan aspirasi. Ia menambahkan, melalui Sekretariat DPRD Kota Kendari akan dijadwalkan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama pihak terkait dengan harapan PT AWN dapat menghadiri rapat untuk mencari solusi bersama. DPRD juga meminta agar pihak perusahaan tidak melakukan intimidasi apapun terhadap buruh dan tidak mempekerjakan buruh baru sebelum RDP dilaksanakan, guna menjaga kondisi tetap kondusif hingga solusi ditemukan.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang

.