KOMISI 1 DPRD KENDARI GELAR RDP TERKAIT ADUAN BURUH PT. ADITIYA WAHANA NUSA, DITETAPKAN MEDIASI SEBAGAI LANGKAH PENYELESAIAN

Kendari (Humas DPRD Kota Kendari) – Senin (25/05/2026), Komisi 1 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan surat aduan yang diajukan oleh Perwakilan Buruh Harian Lepas PT. Aditiya Wahana Nusa tanggal 5 Mei 2026. Rapat ini membahas dugaan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi pada perusahaan tersebut.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Zulham Damu didampingi Sekretaris Komisi 1 Laode Abd Arman diikuti oleh anggota Komisi 1 Nasaruddin Saud dan Jumran, serta anggota Komisi 2 Fadhal Rahmat yang turut mendukung proses pembahasan. Hadir juga pihak terkait yang terlibat dalam permasalahan ini, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, pimpinan PT. Aditiya Wahana Nusa, serta perwakilan Buruh Harian Lepas PT. Aditiya Wahana Nusa.

Setelah melalui proses pembahasan menyeluruh terhadap aduan yang diajukan dan informasi yang disampaikan oleh semua pihak terkait, rapat menghasilkan kesimpulan yang menjadi arahan tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Komisi 1 menetapkan waktu selama 7 kali 24 jam kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari dan Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan buruh terkait permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi. Selain itu, Komisi 1 siap untuk memfasilitasi ruang rapat Komisi 1 sebagai tempat pelaksanaan mediasi tersebut.

Hasil dari mediasi yang akan dilakukan diharapkan dapat dilaporkan kepada Komisi 1 DPRD Kota Kendari guna menentukan sikap selanjutnya dari DPRD dalam menangani permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang