KENDARI – Senin (06/7/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan Agenda Kerja Anggota DPRD Bulan Juli 2026, dengan fokus pembahasan terkait Kesesuaian Aturan Berusaha Tempat Hiburan Malam (THM) EXODUS. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala ini dihadiri Ketua Komisi 1 Zulham Damu, Ketua Komisi 3 Laode Azhar, serta Anggota Komisi 1 dan 3 antara lain H. Samsuddin Rahim, Laode Abd Arman, Gilang Satya Witama, Hasbulan, dan Apriliani Puspitawati.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari Hermawaty, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari Erlis Sadya Kencana, serta perwakilan dari Dinas PM-PTSP, Bapenda, Dinas PUPR Kota Kendari, dan pihak Pengelola THM EXODUS.
Setelah melalui tahap pembahasan, kesimpulan rapat langsung dibacakan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kendari, yaitu :
- Penafsiran Regulasi Terkait UKL-UPL
Masih diyakini bahwa terkait dokumen UKL-UPL, khususnya untuk kegiatan dengan skala risiko menengah tinggi, perlu dilakukan penafsiran yang lebih mendalam terhadap:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana.
Semangat dari kedua regulasi tersebut adalah desentralisasi, sehingga menurut pemahaman, pemerintah provinsi seharusnya tidak terlalu mengintervensi aktivitas yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, terutama untuk kegiatan yang dampak sosial dan ekonominya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Karena itu, OPD teknis dan bagian hukum diminta untuk memperjelas penafsiran aturan tersebut agar tidak terjadi perbedaan pemahaman. Semua pihak harus segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru agar akselerasi pemerintahan dapat berjalan cepat dan sesuai ketentuan.
- Penyelesaian Administrasi dan Perizinan THM Eksodus
Beberapa hal direkomendasikan terkait THM Eksodus, yaitu:
Pelaporan pajak restoran dan pajak hiburan harus dipisahkan dan mulai diterapkan paling lambat bulan depan.
Seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk menunjang operasional THM Eksodus harus segera diselesaikan dalam waktu satu bulan.
DPRD Kota Kendari akan melakukan pengecekan langsung terhadap tindak lanjut penyelesaian:
Andalalin;
Perubahan SPPL menjadi UKL-UPL;
Penyesuaian KBLI baru;
Perizinan aktivitas baru seperti klub, lahan parkir, dan kegiatan lainnya.
Rekomendasi ini juga akan disampaikan kepada dinas teknis agar melakukan pengawasan secara rutin dan berkala setiap bulan. DPRD juga akan mengagendakan rapat kerja untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaannya.
- Pengawasan Pajak oleh Bapenda
Khusus kepada Bapenda, diberikan catatan agar dilakukan uji petik kembali terkait pemisahan usaha restoran dan hiburan.
Jangan sampai restoran yang berada di lokasi tersebut hanya menjadi pelengkap atau penunjang kegiatan hiburan, tetapi diperlakukan sebagai restoran murni dalam administrasi perpajakan. Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat dan disesuaikan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. - Pengawasan oleh Dinas Pariwisata
Kepada Dinas Pariwisata, diberikan catatan khusus agar melakukan pengawasan secara rutin terhadap operasional THM Eksodus sehingga tidak terdapat aktivitas tambahan yang tidak sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.”
Humas DPRD Kota Kendari

