Komisi II dan III DPRD Kota Kendari Gelar RDP Bahas Penerapan Retribusi Parkir di Area Antrean SPBU

Kendari, Senin, 3 Agustus 2026 – Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penerapan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari. Rapat dipimpin oleh Laode Azhar dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kendari, yaitu Zulham Damu, Muslimin, M. Syaifullah Usman, LM Rajab Jinik, H. Hasbulan, serta Jumran.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, PT Pertamina Integrated Terminal Kendari, serta Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi

Rapat dilaksanakan sebagai forum untuk menghimpun informasi, membahas berbagai persoalan di lapangan, serta mencari solusi yang tepat terkait penerapan retribusi parkir pada kendaraan yang mengantre di area SPBU. Pembahasan difokuskan pada upaya menciptakan ketertiban lalu lintas, memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan aspek kepentingan publik dan tata kelola yang baik

Melalui pembahasan tersebut, rapat menghasilkan beberapa kesimpulan penting. PT Pertamina melalui Depot Pertamina diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPBU yang terindikasi terjadi pengisian BBM secara berulang. Selanjutnya, SPBU Teratai diarahkan untuk membangun kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Kendari terkait pemanfaatan lahan pemerintah sebagai kantong parkir guna mendukung kelancaran antrean kendaraan.

Selain itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari diminta melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) tera pada SPBU guna memastikan ketepatan alat ukur dan perlindungan terhadap hak konsumen. Rapat juga memutuskan untuk menangguhkan sementara penerapan retribusi parkir tepi jalan di depan SPBU Teratai sambil menunggu kejelasan kerja sama antara pihak SPBU Teratai dan Dinas Perhubungan Kota Kendari.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Kendari memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada SPBU Teratai untuk menyampaikan laporan mengenai rencana kerja sama tersebut. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tindak lanjut, maka kebijakan retribusi parkir tepi jalan di lokasi tersebut dapat diberlakukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat Dengar Pendapat merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD dalam menyerap informasi, mengidentifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat, serta mempertemukan seluruh pihak terkait untuk menghasilkan solusi yang berpihak pada kepentingan umum. Melalui forum ini diharapkan tercipta kebijakan yang mampu meningkatkan ketertiban, memberikan kepastian hukum, memperlancar aktivitas masyarakat di kawasan SPBU, serta mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, aman, dan tertib di Kota Kendari.

Humspro DPRD Kota Kendari