DPRD Kota Kendari Terima Aspirasi BEM FH UMK dan Warga Perumahan Kota Praja Terkait Dugaan Wanprestasi Developer

Kendari, Humas DPRD Kota Kendari — DPRD Kota Kendari melalui Komisi 1 dan Komisi 3 resmi menerima penyampaian aspirasi dan kajian hukum dari warga Perumahan Kota Praja serta Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (BEM FH UMK) terkait berbagai persoalan yang dialami warga di lingkungan perumahan tersebut.

Penerimaan aspirasi berlangsung di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin (14/9/2026). Aspirasi diterima langsung oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari Laode Azhar, didampingi Sekretaris Komisi 1 Laode Abd Arman dan Anggota Komisi 1 Jumran.

Dalam penyampaiannya, warga bersama BEM FH UMK memaparkan adanya dugaan kuat ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan oleh developer PT Harwin Jaya Barokah Property dengan kenyataan di lapangan. Berdasarkan dokumen pemasaran dan site plan yang dipublikasikan pada 18 Juli 2024, dijanjikan adanya, Ruang Terbuka Hijau (RTH)/Taman, Masjid, TK/PAUD, Posyandu, Jalan aspal dan infrastruktur pendukung, dan Penyediaan air bersih.

Namun hingga saat ini, fasilitas-fasilitas tersebut belum direalisasikan, termasuk masalah kualitas dan ketersediaan air bersih yang sangat memprihatinkan bagi warga.

Kajian hukum yang disampaikan juga menegaskan bahwa hal ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 1338 KUH Perdata tentang itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.

“Ketua komisi 3 Laode Azhar mengatakan telah mencatat dengan serius seluruh aspirasi dan dokumen hukum yang disampaikan oleh warga dan BEM FH UMK menurutnya Janji yang tidak ditepati oleh developer adalah bentuk pelanggaran terhadap hak warga sebagai konsumen. “Setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. DPRD akan memperjuangkan agar hak-hak warga segera dipenuhi.” Ungkapnya.

Sementara itu Anggota Komisi 1 Jumran menjelaskan sebelumnya juga telah meninjau langsung ke lokasi dan melihat sendiri kondisi yang dialami warga. “Air keruh, tarif mahal, dan fasilitas yang tidak ada. Ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan menjadikan ini prioritas dan memanggil pihak developer serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang jelas.” Tegasnya.

DPRD Kota Kendari melalui Sekretariat DPRD akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait, antara lain, PT Harwin Jaya Barokah Property (Developer), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, Perwakilan Bank BTN/BTN Syariah.

Penjadwalan akan disesuaikan dengan jadwal kegiatan DPRD Kota Kendari bulan September 2026 yang telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Ketua Komisi 3 juga menambahkan agar Warga dan BEM FH UMK tidak perlu khawatir karena Aspirasi sudah diterima secara resmi. “DPRD akan menjadi mitra dan pengawas yang tegas. Kami pastikan masalah ini tidak berhenti di sini, melainkan akan ada tindak lanjut yang nyata demi terpenuhinya hak-hak warga Perumahan Kota Praja.” Tutupnya.