KENDARI — Humas DPRD Kota Kendari | Selasa, 22 September 2026 Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan perizinan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang pada bangunan yang digunakan sebagai lokasi usaha Disemeja Coffe And Chill. Rapat berlangsung Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.
Rapat dipimpin oleh Laode Azhar, dengan dihadiri oleh Zulham Damu ketua Komisi 1, Muh. Maulana Ali Syaputra, Jumran, Arsyad Alastum, Apriliani Puspitawati, H. Ishak Ismail, Laode Alimin, Muslimin T, Nasaruddin Saud, M. Syaifullah Usman, Anita Dahlan Moga, Hj. Hamida Sudu, H. Hasbulan, dan Gilang Satya Witama.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari, serta Sultra Advocation Center.
Agenda utama rapat ini adalah membahas dugaan pelanggaran ketentuan perizinan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang pada bangunan yang digunakan sebagai lokasi usaha Disemeja Coffe And Chill. Setelah melalui diskusi dan pembahasan, rapat menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Dinas PUPR Kota Kendari agar segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait kondisi bangunan Disemeja Coffe And Chill dan mengambil langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Dinas Perhubungan Kota Kendari agar melakukan peninjauan di lapangan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) pada lokasi usaha tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

