KENDARI — Humas DPRD Kota Kendari, Jumat Malam (25/09/2026) — DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I La Yuli dan Wakil Ketua II Irmawati. Turut hadir Wali Kota Kendari Hj. Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Sudirman, Sekretaris Daerah Amir Hasan, para Asisten, staf ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta Camat se-Kota Kendari.
Rapat diawali pembacaan Pendapat Akhir seluruh fraksi, yang semuanya menyetujui rancangan tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, Wali Kota Kendari menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan akhir fraksi-fraksi.
Wali Kota menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya para fraksi serta Badan Anggaran yang telah bekerja secara intensif, kritis, namun tetap menjaga semangat kebersamaan. “Perbedaan pandangan selama pembahasan dinilai sebagai bukti nyata berjalannya demokrasi dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih.” Ungkapnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan Perubahan APBD ini merupakan penyesuaian fiskal terhadap kondisi riil daerah, merespon perkembangan ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat, kebutuhan operasional pemerintahan, serta penataan ulang program agar berdampak langsung pada masyarakat. “Setiap rupiah anggaran diarahkan menjadi stimulus peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga.”
Lima Pilar Prioritas Pembangunan
Perubahan APBD berfokus pada lima arah utama:
- Pelayanan dasar — peningkatan akses pendidikan dan kesehatan yang merata.
- Infrastruktur — penguatan konektivitas untuk memperlancar mobilitas dan mendorong ekonomi lokal;
- Sumber daya manusia — peningkatan kualitas melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan;
- Ekonomi rakyat — pemberdayaan UMKM serta penciptaan iklim investasi yang produktif;
- Tata kelola — transformasi digital, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Wali Kota menegaskan perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka di atas dokumen, melainkan perwujudan komitmen moral dan politik untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif. “Keberhasilannya bergantung pada perencanaan yang presisi, pengelolaan yang efisien, serta ketepatan sasaran setiap program.”
Persetujuan bersama ini membuktikan sinergi yang harmonis antara Pemerintah Kota dan DPRD. Rancangan Perda akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi, diharapkan berjalan lancar agar manfaatnya segera dirasakan seluruh masyarakat.
Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama serta penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari.

