Bapemperda DPRD Kota Kendari Tentukan Mekanisme Pembahasan dan Penambahan Raperda Baru

Kendari — Humas DPRD Kota Kendari. Senin, 26/10/2026. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menggelar rapat kerja sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Kendari Pasal 55. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, H. Samsuddin Rahim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kendari I, La Yuli, Wakil Ketua Bapemperda, Rajab Jinik, serta anggota Bapemperda lainnya yaitu Muslimin, Simon Mantong, Jumran, dan Hasbulan.

Turut hadir dari unsur Sekretariat DPRD, Sekwan Kota Kendari M. Ibrahim Muis, Kabag Hukum Zul Arsam, Plt. Kasubag Perundang-undangan Azis, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Kendari.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Bapemperda memiliki tugas dan kewenangan memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah, serta memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda. Rapat ini secara khusus membahas pengaturan Anggota Komisi DPRD (AKD) pembahas, jadwal pembahasan Raperda inisiatif Pemerintah Kota Kendari, serta penyusunan rancangan Perda yang diajukan di luar program pembentukan Perda tahun berjalan.

Rapat menghasilkan beberapa keputusan penting. Pertama, ditegaskan bahwa peraturan daerah lama yang belum dicabut tetap berlaku sampai dengan adanya pencabutan secara resmi. Kedua, ditetapkan pembagian tugas pembahasan: Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011, sedangkan Rancangan Perda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan dibahas oleh Komisi I DPRD Kota Kendari.

Selanjutnya, usulan tiga rancangan peraturan daerah baru yang diajukan di luar program pembentukan Perda tahun berjalan disetujui untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah, yaitu: Perda tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan, Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah Kota Kendari, serta Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual.

Rapat ini bermanfaat untuk menegaskan status hukum peraturan daerah yang masih berlaku, menetapkan secara jelas pembagian tugas dan penanggung jawab pembahasan setiap rancangan peraturan daerah sehingga proses berjalan teratur dan tepat waktu, serta membuka ruang bagi penyusunan peraturan daerah yang dibutuhkan masyarakat namun belum masuk dalam program tahun berjalan, sehingga kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dapat segera disusun.