Kendari, 2 September 2025 – DPRD Kota Kendari menggelar rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kendari tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang evaluasi Ranperda tersebut, serta surat Sekretaris Daerah Kota Kendari perihal penyampaian hasil tindak lanjut evaluasi.
Rapat penyempurnaan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari, Irmawati. Turut hadir anggota Badan Anggaran DPRD Kota Kendari serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Kendari, Amir Hasan.
Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, menyampaikan bahwa rapat penyempurnaan ini sangat bermanfaat dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam hal pengawasan dan anggaran.
“Rapat ini memungkinkan kami untuk memastikan bahwa APBD telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran secara optimal,” ujarnya.
Rapat penyempurnaan ini diharapkan dapat menghasilkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Kendari.

