DPRD Kendari Gelar Rapat Pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Wakil Ketua Sampaikan Saran Banggar

Kendari, 6 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat lanjutan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Kendari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, didampingi oleh Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati. Turut hadir anggota Badan Anggaran DPRD Kota Kendari serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kendari yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan.

Rapat ini difokuskan pada pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD, di mana setiap anggota Badan Anggaran DPRD Kota Kendari berkesempatan menyampaikan saran dan pendapat. Diskusi berlangsung interaktif dengan tujuan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan dan memastikan efisiensi penggunaan anggaran.

Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan menjadi dasar Penyusunan Rancangan Perubahan APBD

Di akhir rapat pembahasan, DPRD Kota Kendari melalui Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala menyampaikan beberapa poin Saran dan Pendapat kepada Pemerintah Kota Kendari dalam mempersiapkan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD. “Kita perlu mendorong peningkatan kerjasama dengan pihak swasta dan optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya saat membacakan saran dari Banggar DPRD Kota Kendari. Ia juga menambahkan bahwa peningkatan inovasi dan kreativitas organisasi perangkat daerah teknis juga penting untuk menggali potensi sumber pendapatan baru.

Selain itu, Rizki Brilian Pagala menekankan pentingnya memprioritaskan belanja daerah pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta pengentasan kemiskinan.

Dasar hukum pemberian saran dan pendapat anggota Badan Anggaran DPRD Kota Kendari ini adalah Pasal 57 huruf c Peraturan DPRD Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur salah satu tugas dan kewenangan Banggar adalah memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sebagai penutup, Ketua DPRD Kota Kendari secara simbolis menyerahkan dokumen berisi saran dan pendapat DPRD dalam rangka penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, yang juga menjabat sebagai ketua TAPD.

Langkah ini menandai komitmen DPRD Kota Kendari dalam mendukung Pemerintah Kota Kendari untuk mewujudkan perubahan APBD yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang