Komisi 3 DPRD Kendari Lakukan Peninjauan Lapangan, Cek Dugaan Pelanggaran Zonasi dan Garis Sempadan Sungai

Kendari – Komisi 3 DPRD Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan di tiga lokasi terkait pada Senin, 9 Maret 2026. Kunjungan lapangan ini dilakukan berdasarkan surat aduan dari Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN Sultra) terkait dugaan pelanggaran zonasi pada lokasi pergudangan di Jalan Banteng Kelurahan Rahandouna, serta dugaan pelanggaran garis sempadan sungai oleh fasilitas Pertamina Baruga dan Coffee Shop PAPITO.

Kegiatan peninjauan dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi 3, Muslimin, dan diikuti oleh anggota DPRD Komisi 3, Laode Alimin dan Hasbulan. Turut menyertai kunjungan lapangan ini perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kendari, serta Koordinator Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN Sultra).

Pada lokasi pergudangan di Jalan Banteng, tim melakukan pemeriksaan terkait kesesuaian penggunaan lahan dengan peraturan zonasi yang berlaku di wilayah Kelurahan Rahandouna. Sementara itu, di lokasi Pertamina Baruga dan Coffee Shop PAPITO, tim fokus memeriksa kondisi fisik bangunan dan posisinya terhadap garis sempadan sungai yang telah ditetapkan.

Peninjauan lapangan ini menjadi langkah penting untuk mendapatkan data dan informasi langsung di lokasi sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut. Seluruh temuan dan hasil observasi selama kunjungan akan didokumentasikan secara detail dan akan ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat yang akan dijadwalkan pada masa mendatang.

Dengan adanya peninjauan lapangan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sehingga langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil dapat tepat sasaran dan berdasarkan fakta yang ada di lapangan.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang