Kendari – Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 10 Maret 2026, sebagai tindak lanjut atas surat aduan dari Koalisi Aktivis Buruh dan Pemuda Sultra yang diterima pada tanggal 3 Maret 2026. Aduan tersebut menyebutkan dugaan tidak adanya dokumen perizinan resmi serta aktivitas perusahaan yang menyebabkan gangguan kebisingan bagi masyarakat sekitar.
Rapat yang digelar di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Zulham Damu, dan diikuti oleh anggota DPRD Rajab Jinik, H. Samsuddin Rahim, serta Saharuddin. Turut menghadiri pertemuan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, perwakilan dari Pimpinan PT. Samator Indo Gas, serta Koordinator Koalisi Aktivis Buruh dan Pemuda Sultra.
Dalam rapat tersebut, berbagai poin penting terkait aduan yang masuk dibahas secara mendalam. Perwakilan dari koalisi aktivis menyampaikan kronologi permasalahan yang dialami masyarakat, termasuk dampak kebisingan terhadap aktivitas sehari-hari dan kualitas hidup warga sekitar lokasi perusahaan. Sementara itu, pihak PT. Samator Indo Gas menyampaikan penjelasan terkait izin usaha yang dimiliki serta upaya yang telah dilakukan untuk mengelola dampak operasional.
Para pejabat dari dinas terkait juga memberikan penjelasan terkait proses perizinan serta pemantauan yang telah dilakukan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Pembahasan berjalan secara terbuka dan kondusif, dengan setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan data yang dimiliki.
Setelah melalui pembahasan yang komprehensif, rapat menghasilkan keputusan untuk segera melakukan peninjauan lapangan ke lokasi perusahaan dan sekitarnya. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi data yang telah disampaikan, mengukur tingkat kebisingan secara langsung, serta memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki oleh perusahaan.
Hasil peninjauan lapangan tersebut akan menjadi dasar utama dalam menyusun rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh DPRD Kota Kendari terkait permasalahan ini. Dengan langkah ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat sasaran dan mengedepankan kepentingan masyarakat sekaligus mendukung aktivitas usaha yang bertanggung jawab.

