KOMISI 1 DAN 3 DPRD KOTA KENDARI GELAR RDP TERKAIT PERMASALAHAN ANTARA DRIVER ONLINE DAN KONVENSIONAL DI PELABUHAN

Kendari (Humas DPRD Kota Kendari) – Senin (11/05/2026), Komisi 1 dan 3 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan surat aduan Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari tanggal 21 April 2026. RDP ini membahas permasalahan dan perselisihan yang terjadi antara Driver Online dan Driver Konvensional di wilayah Terminal Pelabuhan Kendari.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Zulham Damu didampingi Wakil Ketua Komisi 3 Arsyad Alastum diikuti oleh Sekretaris Komisi 1 Laode Abd Arman, Sekretaris Komisi 3 Muslimin, serta anggota DPRD dari Komisi 1 dan 3 yaitu Laode Alimin, Nasaruddin Saud. Turut hadir juga anggota Komisi 2 M. Syaifullah Usman yang mendukung proses pembahasan permasalahan tersebut.

Berbagai instansi terkait juga menghadiri RDP ini, antara lain Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Kota Kendari, BAPENDA Kota Kendari, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, bagian Hukum Setda Kota Kendari, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari, Kasat Lantas POLRESTA Kendari, serta General Manager PT. PELINDO Regional IV Kendari. Hadir juga Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, namun pihak Manajemen Aplikator MAXIM dan GRAB tidak dapat menghadiri acara tersebut.

Setelah melalui rangkaian pembahasan menyeluruh terkait permasalahan yang diajukan, pihak DPRD bersama instansi teknis sepakat untuk mendorong penyusunan regulasi teknis yang bertujuan mencegah penurunan kualitas layanan publik, khususnya di wilayah pelabuhan Kota Kendari. Selain itu, akan dilaksanakan rapat kerja tim terpadu Kota Kendari yang melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi, KSOP, Pelindo, dan seluruh pihak terkait lainnya, dengan penyesuaian kondisi yang berlaku di lapangan.

Hasil dari rapat dengar pendapat ini akan disampaikan secara langsung kepada pimpinan DPRD Kota Kendari untuk dapat ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang