Kendari (Humas DPRD Kota Kendari) – Senin (25/05/2026), Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan hasil peninjauan lapangan terkait permasalahan akses jalan dalam kompleks ruko Senopati Land. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 3 Laode Azhar didampingi Ketua Komisi 1 Zulham Damu dihadiri oleh anggota Komisi 1 dan 3, serta berbagai pihak terkait untuk mencari solusi berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Sebagai lembaga yang netral dan tidak memihak pada salah satu pihak manapun, DPRD Kota Kendari dalam rapat ini hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin terwujudnya keadilan bagi setiap warga masyarakat Kota Kendari. Hadir dalam RDP ini Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari, para pemilik ruko Senopati Land, serta Developer/Pengelola Kompleks Ruko Senopati Land.
Setelah melalui proses pembahasan yang menyeluruh dan berdasarkan hasil analisis terhadap kondisi di lapangan serta dasar hukum yang ada, rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan yang menjadi arahan tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan di kompleks ruko tersebut.
Pertama, meminta Dinas PUPR Kota Kendari untuk melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Kendari guna melakukan pembongkaran bangunan yang berada di dalam wilayah fasilitas umum (fasum). Kedua, meminta pihak BPN/ATR Kota Kendari untuk membatalkan semua sertifikat yang berada di dalam area fasum. Ketiga, meminta pihak berwenang untuk membekukan izin operasional Senopati Land dikarenakan adanya kesewenangan dan pelanggaran terhadap peraturan terkait pelanggaran tata ruang serta pencatatan hak atas tanah pada area fasum. Selanjutnya Komisi 1 akan menjadwalkan rapat kerja bersama BPN membahas proses penerbitan sertifikat di kawasan Senopati land.
Selain itu, pihak terkait diberikan waktu selama 7 kali 24 jam untuk menyampaikan hasil evaluasi terkait kondisi parkir yang berada di depan ruko dalam area Senopati Land kepada DPRD Kota Kendari. Semua langkah yang diambil merupakan bentuk upaya untuk menjaga ketertiban tata ruang dan memastikan bahwa setiap penggunaan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh pihak yang terlibat.

