KENDARI, Jumat, 22 Agustus 2026 – Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai permasalahan akses jalan di dalam Kompleks Ruko Senopati Land, Jumat (22/8/2026). Rapat ini bertujuan memantapkan pelaksanaan tindak lanjut, termasuk pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum sesuai aturan tata ruang Kota Kendari, hingga pemutusan sambungan listrik pada bangunan tersebut.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, dan dihadiri oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, serta Anggota DPRD Komisi II Fadhal Rahmat. Turut hadir Pimpinan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sultra UP3 Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, Pol PP Kota Kendari, serta Bagian Hukum Setda Kota Kendari.
Permasalahan ini bermula dari aduan sejumlah pelaku usaha di Kompleks Ruko Senopati Land yang merasa dirugikan dengan adanya biaya tambahan di luar sewa ruko yang dikenakan atas akses jalan belakang. Hasil Rapat Dengar Pendapat sebelumnya mengungkapkan bahwa akses jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum tersebut justru telah disertifikatkan oleh pengelola Senopati Land. RDP sebelumnya pun telah memutuskan untuk membekukan sertifikat atas akses jalan tersebut guna mencegah adanya proses jual beli lebih lanjut, serta memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk berkoordinasi melaksanakan pembongkaran bangunan yang berada di atas fasilitas umum.
Dalam RDP kali ini, pembahasan juga mencakup administrasi dan kewenangan antar instansi agar setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah rapat selesai, peserta langsung melakukan peninjauan ke lokasi untuk memeriksa meteran listrik yang terpasang pada bangunan yang akan dibongkar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah untuk menghambat investasi, melainkan untuk menegakkan aturan secara adil bagi semua pihak.
“Fasilitas umum adalah milik bersama dan tidak boleh diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara sepihak. Penegakan peraturan tata ruang harus tetap dilakukan, namun dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Kami ingin menciptakan iklim investasi yang sehat, di mana tidak ada pihak yang dirugikan dan setiap orang mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Laode Azhar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menambahkan bahwa keadilan bagi pelaku usaha adalah hal utama yang ingin dicapai melalui proses ini.
“Para pelaku usaha yang beritikad baik harus dilindungi. Ketika ada pihak yang mengambil alih ruang publik dan memungut biaya sepihak, maka itu merugikan orang lain dan merusak iklim usaha yang seharusnya kondusif. Penegakan aturan ini justru menjadi jaminan bahwa di Kota Kendari, keadilan ditegakkan dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Zulham Damu.
Dengan demikian, pelaksanaan pembongkaran dan pemutusan sambungan listrik akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum. DPRD Kota Kendari menegaskan bahwa penegakan peraturan tata ruang tidak akan mengganggu iklim investasi, justru sebaliknya — kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Kendari.

