KENDARI — Humas DPRD Kota Kendari, Selasa, 22/09/2026. Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait pemberian layanan di Pondok Pesantren Al-Askar. Rapat berlangsung pada Selasa, 21 September 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai, di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.
Rapat dipimpin oleh Laode Azhar. Turut hadir sebagai anggota rapat: Zulham Damu, Jumran, Laode Abd. Arman, Saharuddin, Arsyad Alastum, Laode Alimin, Muslimin T, Nasaruddin Saud, Samsuddin Rahim, Simon Mantong, Hasbulan, dan Gilang Satya Witama.
Sementara itu, pihak yang diundang dan hadir antara lain Dinas Kesehatan Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Korwil BGN Sulawesi Tenggara, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Se-Kota Kendari, Pimpinan Ponpes Al-Askar, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN).
Agenda utama rapat ini mencakup peninjauan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi pada satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dinilai belum memenuhi persyaratan, serta menindaklanjuti dugaan gangguan kesehatan yang dialami sejumlah santri Pondok Pesantren Al-Askar selaku penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.
Setelah pembahasan, rapat menghasilkan enam poin keputusan yang akan ditindaklanjuti secara bertahap:
- BGN diminta menyiapkan tenaga sanitas yang memadai di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Kendari.
- BGN wajib melakukan pemantauan ketat terhadap bahan baku makanan, mulai dari proses pemasokan hingga diolah.
- Peningkatan kualitas ahli gizi di setiap SPPG agar standar gizi dan keamanan pangan terjaga sesuai ketentuan.
- Audit dokumen higienis sanitasi terhadap 41 SPPG di Kota Kendari harus diselesaikan dalam waktu 7 kali 24 jam, dan laporannya diserahkan kepada DPRD Kota Kendari.
- Dinas Kesehatan Kota Kendari diminta melakukan pemantauan higienitas secara berkala di setiap SPPG sebagai langkah mitigasi pencegahan.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari diminta melakukan pemantauan lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan SPPG. Hasil pemantauan juga wajib diserahkan kepada DPRD dalam waktu 7 kali 24 jam. Bagi SPPG yang terbukti tidak memenuhi syarat, akan dikenakan sanksi penangguhan sementara atau penutupan.

