DPRD Kota Kendari: Nippon Paint Melanggar Tata Ruang, Akan Diberi Teguran Bertahap Hingga Pemutusan Layanan

KENDARI — Humas DPRD Kota Kendari | Selasa, 22/09/2026. Komisi I dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan sempadan jalan oleh aktivitas usaha Nippon Paint Kendari. Rapat berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, pukul 13.00 WITA hingga selesai, di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.

Rapat dipimpin oleh Laode Azhar. Turut hadir anggota DPRD: Zulham Damu (ketua komisi 1), Arsyad Alastum, Laode Abd. Arman, Muslimin T, Jumran, dan Laode Lawama.

Undangan yang hadir meliputi Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas PM dan PTSP Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, Camat Poasia, Lurah Anduonohu, perwakilan Nippon Paint Kendari, serta Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sultra.

Berdasarkan pembahasan, rapat menetapkan bahwa bangunan yang digunakan Nippon Paint Kendari terbukti melanggar garis sempadan bangunan. Atas temuan tersebut, ditetapkan langkah penindakan bertahap sebagai berikut:
1). Surat Peringatan Pertama — diterbitkan pada 22 September 2026
2). Surat Peringatan Kedua — diterbitkan pada 25 September 2026
3). Surat Peringatan Ketiga — diterbitkan pada 30 September 2026, dengan batas waktu pemenuhan hingga 5 Oktober 2026
4). Tindakan Selanjutnya — jika peringatan ketiga tidak diindahkan, maka pada 6 Oktober 2026 Pemerintah Kota Kendari akan mengirim surat kepada instansi terkait untuk pemberhentian layanan umum, termasuk pemutusan aliran air dan listrik pada bangunan tersebut.