Dugaan Mafia BBM di SPBU Bonggoeya, DPRD Kota Kendari Gelar Rapat Dengar Pendapat

KENDARI — Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) pada Senin (12/10/2026). Rapat ini dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka Sultra terkait dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) dan penimbunan solar bersubsidi di SPBU Bonggoeya.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, dan turut dihadiri oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu. Anggota yang hadir antara lain: H. Samsudin Rahim, Rajab Jinik, Jumran, M. Syaifullah Usman, Arsyad Alastum, Laode Abd Arman, Nasaruddin Saud, dan Arwin.

Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, dan Wakil Ketua I, La Yuli.

Turut hadir dalam RDP ini antara lain Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Iyan Sofyan, mewakili Kapolresta Kendari; perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari; Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi; pengelola SPBU Bonggoeya; serta perwakilan Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka Sultra.
Setelah mendengar pemaparan dan diskusi dari seluruh pihak, Ketua Komisi III Laode Azhar menyampaikan sejumlah poin kesimpulan hasil rapat, sebagai berikut:

  1. Penyaluran BBM Harus Adil dan Serentak
    Kuota BBM yang diterima setiap SPBU harus diberlakukan secara sama dan merata. BBM yang sudah diterima wajib langsung disalurkan kepada masyarakat pada hari yang sama dan tidak boleh ditimbun, guna menjaga kelancaran distribusi serta mencegah potensi penimbunan.
  2. Akan Dikonsultasikan ke Pemerintah Kota
    Komisi III akan segera membahas persoalan penyaluran dan distribusi BBM ini bersama Wali Kota Kendari serta instansi terkait yang bertugas melakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan.
  3. Perbaikan Sistem Antrean di SPBU
    Pengelola SPBU diminta segera memperbaiki sistem pembagian nomor antrean. Langkah ini diambil untuk mengatasi indikasi praktik monopoli dan memastikan masyarakat yang mengantre tidak dirugikan oleh pihak-pihak tertentu.
  4. Pengawasan Ketat dan Penindakan Hukum
    Aparat penegak hukum beserta instansi terkait, termasuk Hiswana Migas dan Pertamina Patra Niaga, diminta memperketat pengawasan langsung ke lapangan, terutama terkait pendistribusian nomor antrean. Pelanggaran dan penimbunan yang terbukti terjadi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Koordinasi Lanjutan ke Kementerian ESDM dan BPH Migas
    DPRD Kota Kendari berencana melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk membahas penyempurnaan tata kelola distribusi BBM secara menyeluruh, demi menjamin ketersediaan dan kemudahan akses BBM bersubsidi bagi masyarakat ke depannya.