Perkuat Regulasi Daerah, DPRD Kota Kendari Gelar Paripurna Jawaban Wali Kota atas Empat Ranperda

KENDARI – HUMAS DPRD KOTA KENDARI. DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Kendari terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota Kendari, Selasa (13/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari La Yuli. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Asisten III Abdul Manas Salihin yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Kendari, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kota Kendari.

Jawaban pemerintah daerah dibacakan oleh Wakil Wali Kota Kendari Sudirman yang mewakili Wali Kota Kendari. Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah memberikan penjelasan atas berbagai pandangan, saran, dan catatan fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda yang diajukan.

Keempat Ranperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kota Kendari menegaskan pentingnya sistem penanggulangan bencana yang terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Upaya tersebut akan diarahkan pada penguatan mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, peningkatan kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemulihan pascabencana. Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat untuk mengurangi risiko serta dampak bencana.

Mengenai pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pemerintah menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memastikan keberadaan dan fungsi lembaga kemasyarakatan, seperti RT, RW, LPM, dan Karang Taruna, tetap berjalan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Penataan lebih lanjut akan dilakukan melalui regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta menyesuaikan kewenangan pemerintahan. Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak berarti menghentikan pembinaan pendidikan keagamaan dan pemberantasan buta aksara Al-Qur’an. Program tersebut tetap didukung melalui satuan pendidikan formal, nonformal, dan lembaga keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan. Pemerintah Kota Kendari juga menekankan pentingnya memperluas kepesertaan jaminan sosial, terutama bagi pekerja rentan, buruh harian, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja sektor informal. Pendataan peserta dan skema bantuan iuran akan disesuaikan dengan kriteria penerima serta kemampuan keuangan daerah.

Melalui penyampaian jawaban tersebut, Pemerintah Kota Kendari memberikan penjelasan atas masukan fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari proses pembahasan empat Ranperda. Berbagai catatan yang disampaikan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Kota Kendari.