Komisi II dan III DPRD Kendari Gelar RDP Soal Rencana Pembongkaran Lapak Pedagang di Jalan Buburanda

KENDARI — Humas DPRD Kota Kendari, Selasa (27/10/2026) — Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti surat dari Kantor Hukum Amrin Sulaiman Law Firm, perihal keberatan, permintaan klarifikasi dasar hukum, serta penghentian sementara rencana pembongkaran lapak pedagang di Jalan Buburanda, RT 003 RW 001, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabar Aljufri dan Ketua Komisi III Laode Azhar, serta dihadiri anggota DPRD Muh. Maulana Ali Syaputra, Fadhal Rahmat, M. Syaifullah Usman, dan Anita Dahlan Moga. Turut hadir Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Syarifuddin, Kepala Dinas Perhubungan Paminuddin, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Camat Mandonga, Lurah Korumba, serta para penandatangan surat, Sulaiman, SH., M.Kn., CPM., CPArb dan Amrin, SH.

Dalam rapat disepakati bahwa persoalan ini akan dibahas secara komprehensif. Sejumlah solusi telah dirancang untuk ditawarkan kepada seluruh pihak terkait.

Mengenai permintaan klarifikasi dasar hukum yang berkaitan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hal tersebut akan dibahas dalam forum terpisah. Pemerintah Kota Kendari akan melakukan penelusuran dan penegasan batas-batas wilayah RTH secara akurat.

Apabila ditemukan bangunan atau lapak yang berada di atas kawasan RTH, maka Pemerintah Kota Kendari akan menyelesaikannya dengan pihak yang bersangkutan, baik melalui pendekatan persuasif maupun melalui jalur hukum.

Rapat menegaskan komitmen untuk memberikan solusi yang tepat, namun tetap berpegang pada prinsip tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Ditegaskan pula bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten dan tidak bersifat tebang pilih. Semua pihak yang terbukti melanggar ketentuan akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.