

Selasa, 8 Februari 2022.
Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Kerja membahas pemungutan retribusi dan luas tempat usaha dikawasan Tambat Labuh Kota Kendari.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Ir. Andi Sulolipu didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin, S.Ip serta Anggota Komisi II, M. Syaifullah Usman dan dr. Jabal Aljufri serta diikuti Oleh Jajaran Perumda Kota Kendari dan Perwakilan Pedagang Tambat Labuh.
Rapat menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
- Perlu mengadakan pertemuan kembali antara Perumda dan Pedagang Tambat Labuh guna mencari solusi tetapi harus pertemuan resmi yang memiliki daftar hadir agar memiliki dasar hukum.
- Perlu adanya pemindahan secara resmi dari perhubungan ke Perumda agar DPRD Kota Kendari memiliki dasar untuk melakukan sosialisasi ke pemerintah kota.
- Perlu melakukan promosi tidak hanya wahananya tetapi juga dagangannya agar pedagang dapat menerima manfaat dari di bukanya wahana di tambat labuh dan dalam pengelolaan wahana tambat labuh harus memperdayakan masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan konfik sosial.
- Perlu ditetapkan tarif resmi yang tidak memberatkan pedagang di satu sisi tidak merugikan Perumda Kota Kendari.
- Perlunya keamanan di wahana untuk mencegah kecelakaan yang tidak diinginkan.


