Komisi II dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan aduan Lingkar Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Berkeadilan SULTRA terkait dugaan SPBU Teratai yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan Kemacetan.
RDP diikuti Sat. Lantas Polres Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari, Marketing Operation Region PT. Pertamina, Kecamatan Kendari Barat, Kelurahan Watu Watu, serta pimpinan SPBU Teratai.
RDP menghasilkan Kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi III, LM. Rajab Djinik D, S.Sos.,M.Hum yaitu :
- Terjadinya kemacetan bukanlah kesalahan Pertamina tetapi murni kelalaian pengemudi truk yang mengantri BBM bersubsidi sehingga mengakibatkan Kemacetan.
- Meminta agar Dinas Perhubungan Kota Kendari dibantu Sat. Lantas Polres Kota Kendari untuk melakukan Sosialisasi tentang larangan Parkir di badan jalan selama 3 Bulan.
- Dan jika setelah diadakan sosialisasi masih ada yang memarkir kendaraannya maka Dinas Perhubungan dan Sat. Lantas Polresta Kendari Bisa melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
- Diharapkan agar SPBU Teratai dapat mencegah terjadinya kemacetan dengan memberikan nomor antrian agar para pengendara truk tidak memarkir kendaraan di badan jalan saat menunggu nomor antrian.
Berikut Anggota DPRD yang mengikuti RDP : - LM. Rajab Djinik D, S.Sos.,M.Hum.
- Ir. Andi Sulolipu.
- La Yuli, S.Pd.,M.Pd.
- M. Syaifullah Usman.
- La Ode Lawama, SH.
- Wartono Pianus.
- Andi Siti Rofikah Hidayat, S.Pd.
- Sahabuddin, S.Ip.