

Selasa, 22 Februari 2022
DPRD Kota kendari Menggelar Rapat Paripurna internal dengan agenda penyampaian laporan ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari tentang hasil pembahasan Ranperda Kota Kendari tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Ranperda tentang restribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan raperda tentang perubahan keempat atas perda kendari nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, di ruang aspirasi sekretariat DPRD Kota Kendari.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota kendari, H. Subhan, ST didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Ir. H. Samsuddin Rahim, M.Si dan dihadiri Anggota DPRD dari semua Fraksi serta Kabag Hukum berserta Jajaran dan Kabag Keuangan.
Paripurna internal menghasilkan Beberapa Keputusan Yaitu :
- Menyetujui hasil pembahasan Ranperda Kota Kendari tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk dilanjutkan ke tahap fasilitasi di tingkat pemerintah provinsi sultra.
- Untuk Ranperda tentang restribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus dan raperda tentang perubahan keempat atas perda kendari nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dipending / penundaan sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penambahan jenis retribusi selain jenis retribusi ditetapkan melalui peraturan pemerintah sehingga pembahasan dua Ranperda tersebut menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru.