Komisi III Menggelar RDP, Membahas Sarana dan Prasarana Umum di BTN Tawangalun 2 Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

Senin, 07 Maret 2022.
Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sarana dan prasarana umum di BTN Tawangalun 2 Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, LM. Rajab Djinik D, S.Sos.,M.Hum di dampingi Sekretaris Komisi III, H. Hasbulan, SE, Laode Ali Akbar, SE., serta diikuti Ketua Komisi I, Rizki Brilian Pagala, S.Ars dan anggota Komisi I, La Ode Lawama, SH. dengan mengundang pihak terkait yaitu, Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman dan pentanahan Kota Kendari, Bagian Kesra Setda Kota kendari, Camat Kambu, dan Lurah Padaleu.
RDP menghasilkan Kesimpulan sebagai berikut :

  1. Meminta kepada Dinas Perumahan untuk membuat surat yang menjadi pengesahan bahwa pengelolahan Pasum BTN Tawangalun 2 adalah pemerintah dan bukan milik pribadi.
  2. Meminta Lurah Padaleu melakukan sosialisasi kepada masyarakat berdasarkan surat dari Dinas Perumahan tentang pengelolaan Rumah ibadah.
  3. Meminta agar Kabag Kesra untuk turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga mengetahui persoalan tentang rumah ibadah berdasarkan aduan masyarakat.