
Kamis, 14 Juli 2022
Komisi I dan II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM-SULTRA),
RDP menindaklanjuti aspirasi LPM-SULTRA pada tanggal 12 Juli 2022 terkait dukungan Investasi diKota Kendari.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama, SH didampingi Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Riski Brilian Pagala, S.Ars, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum dan anggota DPRD Kota Kendari lainnya yakni La Yuli, S.Pd., M.Pd.
RDP juga mengundang pihak terkait yakni, Kadis PM-PTSP Kota Kendari, Kadis perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari, Kadis Tenaga kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Kabag Hukum dan Ham Set. Kota Kendari, Kabag ADM. Kerja sama Daerah set. Kota Kendari, Kelompok Pakar DPRD Kota Kendari serta Lembaga Pemerhati Masyarakat Sultra (LPM-SULTRA).
Adapun Kesimpulan dari RDP ini yakni
- Memerintahkan kepada PTSP kota Kendari agar memberi ruang sebesar-ubesarnya kepada seluruh perusahaan yang akan melakukan investasi dikota Kendari berdasarkan PP No. 11 Tahun 2020 dan Perda Kota Kendari No 1 Tahun 2022.
- Memerintahkan kepada setiap pengusaha yang berinvestasi di kota Kendari wajib hukumnya menggunakan tenaga kerja Lokan dan atau memperhatikan UKM dikota Kendari dan juga para pencari kerja disabilitas.
- Selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk kesepakatan yang akan dikomunikasikan dengan perusahaan yang akan masuk dengan pemerintah dalam hal ini SKPD/OPD terkait yang disampaikan kepada DPRD Kota Kendari.
