Jumat Malam, 15 Juli 2022.
DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, ST., dan Ir. H. Samsuddin Rahim, M.Si serta di hadiri Walikota Kendari, H. Sulkarnain K, SE.,ME., dan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si serta Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Paripurna diawali dengan pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari yang dibacakan secara bergantian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kota Kendari oleh Sekretaris Dewan Kota Kendari, Adriana Musaruddin, S.Sos.,M.Si.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari dan diakhiri dengan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari.
Sebelumnya DPRD Kota Kendari telah melakukan pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Kendari tahun anggaran 2021 Selama 5 hari dengan tujuan agar kedepannya dapat memaksimalkan pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Kendari selanjutnya berdasarkan pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun anggaran 2021 yang sudah melalui pemeriksaan oleh BPK.