Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Permasalahan status kepemilikan Lahan/Tanah di Jl. Kol. Abdul Hamid Kelurahan Bende Kec. Kadia

Senin, 25 Juli 2022
Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Permasalahan status kepemilikan Lahan/Tanah di Jl. Kol. Abdul Hamid Kelurahan Bende Kec. Kadia.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama didampingi anggota Komisi I lainnya Yakni, Hj. Rusiawati Abunawas, Simon Mantong dan Ilham Hamra.
RDP juga mengundang pihak terkait yakni Asisten I Setda Kota Kendari, Perwakilan Polresta Kendari, Kepala BPN/ATR Kota Kendari, Camat Kadia, Lurah Bende, Ketua RT. 11 Kel. Bende, sdr. Agoes Loa Jaya, Sdr. Syahrir Iskandar, sdr. Rusman, sdr. Ramlan Djen Usman selaku tergugat serta perwakilan masyarakat selaku penggugat dalam RDP ini.
Kesimpulan dari RDP ini yakni :

  1. Kepada BPN bahwa 4 Sertifikat yang masing-masing 3 a.n Syahrir Iskandar dan 1 a.n Atmaja di Verwerk masing no. 370 tahun 1983, no. 371 tahun 1983, no. 672 tahun 1995, dan no. 910 tahun 1995 segera disiapkan sambil memunggu surat DPRD untuk dilakukan peninjauan lapangan.
  2. Sertifikat yang akan diintervensi dan dikembalikan adalah sertifikat induk dan tidak masuk dalam pokok perkara.