


Senin, 25 Juli 2022
Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pengalihfungsian Sarana Umum Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilakukan oleh Developer (PT. Multazam Andoolo Utama).
Rapat dipimping anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar didampingi H. Aman Labelo, RDP juga mengundang pihak terkait yakni Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Kadis PM-PTSP, Camat Baruga, Lurah Wundudopi, Warga Perumahan BTN Bukit Permata Hijau serta Developer PT. Multazam Andoolo Utama.
Kesimpulan dalam RDP ini yakni
- Kunjungan lokasi Perumahan Bukit permata Hijau,
- Pihak Developer di beri waktu 2 × 24 jam untuk Menyelesaikan Keberadaan RTH yg di bangun Pondasi Oleh salah 1 warga dr Pihak developer,
- mengundang kembali Pihak developer untuk di Periksa kembali Administrasi Pembangunan developer.