Senin, 8 Agustus 2022
Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diruang kerja Komisi III DPRD Kota Kendari. RDP terkait Dugaan Klinik SARLINA SAF tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
RDP ini berdasarkan Surat Aduan Lembaga Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (GP-SULTRA) pada Selasa, 2 Agustus 2022 lalu.
RDP juga mengundang pihak terkait yakni, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Kadis Kesehatan Kota Kendari, Kasat Pol-PP Kota Kendari, Camat Puuwatu, Lurah Watulondo, Pimpinan Klinik SARLINA SAF (Teradu) dan Perwakilan GP – SULTRA Selaku pihak pengadu.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik didampingi Sekretaris Komisi III, H. Hasbulan beserta Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari lainnya yakni, La Ode Ashar
Adapun Kesimpulan yang dihasilkan dari RDP ini adalah :
- Komisi III DPRD Kota Kendari bersama Instansi terkait yaitu DLHK Kota Kendari, Dinkes Kota Kendari, DAN Dinas PM – PTSP akan melakukan kunjungan lapangan ke klini sarlina SAF untuk melihat Fakta-fakta dilapangan.
- Nantinya DPRD Kota Kendari akan mengeluarkan rekomendasi sesuai Hasil Kunjungan lapangan.





