

Selasa, 9 Agustus 2022
Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan jalan umum di Lrg. Sagori Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III, LM. Rajab Jinik didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin.
RDP Juga mengundang pihak terkait yakni Kadis PUPR Kota Kendari, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Kepala BPN/ATR Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Camat Kambu, Lurah Mokoau, Ketua RW 01, Ketua RT 003 Kelurahan Kambu, Sdr. Gusti K Sulastra Selaku pemilik lahan serta Perwakilan Warga Lrg. Sagori.
Kesimpulan RDP yakni, DPRD Kota Kendari memberi tugas kepada Camat dan Lurah untuk secepatnya berkomunikasi dengan pihak pemilik lahan (Pak Gusti) bersama masyarakat Lrg. Sagori terkait pembebasan lahan agar segera diusulkan kepada pihak Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Kendari melalui pertimbangan Biro Hukum. Dan DPRD Kota Kendari menunggu Kesimpulan dari pihak pemerintah dalam hal ini Pihak Kelurahan Mokoau.
Untuk diketahui Sebelum pelaksanaan RDPU, Komisi III DPRD Kota Kendari telah melakukan peninjauan lokasi diLrg. Sagori dan berdisukusi dengan pihak pemerintahan setempat serta beberapa orang perwakilan warga.