Senin, 19 September 2022.
Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Membahas dugaan pengangkutan Ore nikel yang tidak memiliki izin penggunaan jalan Houling di Kota Kendari.
Rapat digelar diruang rapat Komisi III sekretariat DPRD Kota Kendari dan dipimpin langsung Ketua Komisi III, Rajab Ninik didampingi Sekretaris Komisi III, H. Hasbulan, serta Anggota DPRD Komisi III, Husain Machmud dan H. Aman Labelo.
RDPU juga dihadiri langsung Kadis Perhubungan Kota Kendari, Laode Manas Salihin bersama jajarannya, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, H. Sugianto, dan Koordinator Aliansi Masyarakat menggugat serta diliput oleh Media cetak Online dan elektronik.
RDPU menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu :
- Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Kota untuk tidak memberikan ruang kepada PT. Pajar
- Diharapkan OPD teknis untuk mengkaji dasar hukum tentang persoalan pemberian rekomendasi izin penggunaan Houling jalan pemerintah kota Kendari terhadap pengusaha pengusaha yang ingin menggunakan Jalan di kota Kendari yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi.
- Selanjut Dinas Perhubungan untuk lebih memperhatikan jalan agar lebih terpelihara agar dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Kendari.