DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir pengangkutan pasir dan pengapalan pasir yang tidak memiliki izin diKelurahan Nambo, Kecamatan Nambo

Senin, 19 September 2022.
DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir pengangkutan pasir dan pengapalan pasir yang tidak memiliki izin diKelurahan Nambo, Kecamatan Nambo.
RDPU di pimpin Ketua Komisi III, Rajab Djinik, didampingi Sekretaris Komisi III, H. Hasbulan, serta beberapa anggota DPRD Kota yaitu, La Yuli, Arwin, dan Ilham Hamra.
RDPU ini juga di hadiri Kasat Pol PP Kota Kendari, Samsu Alam, Kadis PUPR erlis Sadya Kencana bersama jajaran dan Kadis Perhubungan Kota untuk, La Ode Abdul Manas Salihin. PTSP, Camat Nambo, Pelindo, dan koordinator Masyarakat Peduli investasi Indonesia.
Rapat melahirkan beberapa kesimpulan diantaranya meminta Sat. Pol PP Kota Kendari untuk menghentikan sementara Aktivitas Kapal Tongkang di Pelabuhan Pelindo sampai adanya rekomendasi dari DPRD Kota Kendari dan terkait persoalan izin DPRD Kota Kendari akan akan mengeluarkan Regulasi terhadap penegak Hukum