Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar RDPU terkait pemblokiran rekening salah satu Nasabah Bank Panin

Senin, 7 November 2022.
Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pemblokiran rekening salah satu Nasabah Bank Panin.
RDP di pimpin Ketua Komisi II Riski Brilian Pagala, Didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin serta Anggota Komisi II, Arwin, dan Andi Sulolipu, di ruang Rapat Komisi II Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Rapat ini mengundang pihak terkait yaitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta pimpinan Bank Panin KCU Kendari.
Adapun Kesimpulan yang dihasilkan dalam RDPU ini adalah :

  1. Penyebab diblokirnya rekening Nasabah Dikarenakan Warkah Nasabah tersebut sedang Bermasalah dalam pembelian Lahan.
  2. Pihak perbankan dianggap sudah menjalankan tugas sesuai Porsinya.
  3. DPRD Kota Kendari menyarankan agar Nasabah bisa melakukan mediasi dengan pihak Bank Panin.